
Militerisasi Kebijakan Luar Negeri AS dan Retaknya Tatanan Global
Selama tahun pertama masa jabatan keduanya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menunjukkan pola kebijakan luar negeri yang semakin bertumpu pada penggunaan kekuatan militer secara langsung. Puncaknya terjadi pada 3 Januari 2026, ketika pasukan AS melakukan operasi penangkapan terhadap Presiden Venezuela Nicolás Maduro. Tindakan ini dilakukan tanpa deklarasi perang, tanpa mandat PBB, dan tanpa otorisasi kongres yang jelas. Operasi tersebut menandai eskalasi serius dalam praktik intervensi militer sepihak Amerika Serikat.
Penangkapan seorang kepala negara berdaulat melalui operasi militer lintas negara bukan sekadar peristiwa taktis. Ia mencerminkan pergeseran mendasar dalam cara Washington memandang hukum internasional, kedaulatan negara, dan batas penggunaan kekuatan. Klaim Gedung Putih bahwa AS akan “mengelola” Venezuela demi transisi pemerintahan dan pengamanan sumber daya strategis justru memperkuat kesan bahwa kekuatan militer kini digunakan sebagai instrumen politik utama, bukan jalan terakhir.
Data dari Armed Conflict Location and Event Data Project memperkuat gambaran ini. Sepanjang 2025, pemerintahan Trump menyetujui sedikitnya 626 serangan udara—jumlah yang melampaui total serangan selama empat tahun pemerintahan sebelumnya. Serangan tersebut tersebar di berbagai kawasan, mulai dari Timur Tengah dan Afrika hingga Karibia, termasuk kampanye udara terhadap kelompok yang dilabeli “narkoteroris,” sering kali dengan bukti publik yang minim dan akuntabilitas yang lemah.
Pemerintah AS membingkai kebijakan ini sebagai strategi “peace through strength.” Namun, konsistensi dan skalanya menunjukkan bahwa ini bukan respons sesaat terhadap ancaman tertentu, melainkan pola kebijakan luar negeri yang terstruktur. Dalam praktiknya, pendekatan ini justru mengaburkan batas antara perang dan damai, serta menormalisasi eskalasi militer tanpa mekanisme hukum yang jelas.
Dampaknya meluas ke tatanan global. Ketika AS semakin menjauh dari institusi dan norma internasional, ruang untuk tindakan sepihak terbuka lebar. Intervensi di Venezuela memberi sinyal bahwa prinsip non-intervensi dan hukum internasional tidak lagi menjadi penghalang bagi kekuatan besar. Preseden ini berbahaya, karena mendorong negara lain—baik rival maupun kekuatan regional—merasa sah melakukan hal serupa.
Model konflik tanpa perang formal juga menjadi semakin lazim. Penangkapan kepala negara asing tanpa status perang menciptakan bentuk konflik baru: operasi presisi dengan dampak geopolitik besar, tetapi tanpa akuntabilitas politik yang sepadan. Dalam konteks ini, tindakan yang dulu dianggap eskalatif kini berisiko diperlakukan sebagai praktik normal.
Di Amerika Latin, langkah AS memicu kecaman luas dan memperkuat sentimen anti-hegemonik. Situasi ini membuka ruang bagi kekuatan lain seperti China dan Rusia untuk memperluas pengaruh dengan menawarkan kemitraan yang dipersepsikan lebih menghormati kedaulatan. Di Eropa dan Asia, sekutu tradisional AS mulai mempertanyakan kepastian komitmen Washington, mendorong mereka memperkuat pertahanan sendiri dan meninjau ulang arsitektur keamanan kolektif.
Secara ideologis, penggunaan kekuatan militer tanpa kerangka hukum internasional yang kuat berpotensi memperbesar sentimen anti-Amerika dan memperkuat narasi bahwa AS lebih mengutamakan kekuatan daripada hukum. Kritik internasional terhadap operasi Venezuela mencerminkan kekhawatiran bahwa pendekatan ini bukan menciptakan stabilitas, melainkan ketidakpastian dan instabilitas regional.
Pada akhirnya, peningkatan drastis serangan udara dan operasi seperti penangkapan Maduro menunjukkan bahwa dunia tengah memasuki fase baru: militerisasi kebijakan luar negeri sebagai alat utama pencapaian tujuan strategis. Risiko jangka panjangnya nyata—eskalasi tak terkendali, konflik proksi yang meluas, dan rapuhnya tatanan internasional berbasis aturan.
Ini bukan sekadar perubahan gaya kepemimpinan, melainkan pergeseran arah. Pertanyaannya bukan lagi apakah dunia akan terdampak, melainkan seberapa besar harga yang harus dibayar ketika hukum internasional digantikan oleh logika kekuatan.
